GURU YANG PUNDAKNYA TINGGAL SATU
Dulu, saya pernah bercita-cita menjadi seorang guru. Bagaimana tidak menyenangkan menjadi guru, ketika ilmu yang diajarkan dianggap bermanfaat, kita dapat bonus pahala yang tidak akan pernah habis. Jika tidak bermanfaat, setidaknya saya tetap mendapat gaji.
Tapi rasa-rasanya cita-cita masa kecil saya sudah semakin jauh dari kenyataan. Ini bukan tentang saya yang gagal menjadi sarjana pendidikan, tapi persoalan lain yang membuat pekerjaan sebagai guru harus saya hilangkan dari daftar pekerjaan yang saya cita-citakan.
Perlu diketahui bahwasanya sudah ada paling minimal 4 guru yang harus berurusan dengan pihak berwajib hanya karena persoalan sederhana tentang cara mendidik muridnya. Dari mulai merazia rambut, memukul betis dengan penggaris sampai hanya sekedar mencubit.
Koreksi saya jika saya salah, setahu saya ham mulai menjadi pertimbangan khalayl ramai semenjak adanya universal declaration of human right pada tahun 1948. Lalu, sampai akhirnya ham memiliki undang-undangnya sendiri di indonesia, kalau tidak salah pasal 28a-j. serta diikuti beberapa undang-undang lain seperti undan-undang perlindungan anak. Memang benar ham dan perlindungan anak adalah permasalahan yang harus ditegakkan, tapi harus dalam porsinya. Dalam kasus pendidikan seharusnya undang-undang dapat sedikit fleksibel. Hal-hal yang menurut nalar memang memiliki nilai kebenaran (dalam kasus ini perihal mendidik anak) undang-undang harus tegas namun juga logis. Tidak semena-mena menegakkan dan mengesampingkan nilai-nilai lain yang sedang diusahakan. Jangan sampai, karena ham harus di tegakkan nilai-nilai atau norma-norma pendidikan maupun sosial dilanggar begitu saja. Sebab jika terus dibiarkan, jangan salahkan guru jika degradasi moral dari kaum terpelajar begitu mengkhawatirkan. Namun, jika undang-undang memang harus tegas maka haruslah di revisi undang-undang tersebut atau setidaknya menambahkan undang-undang baru yang lebih memperjelas mengenai undang-undang tersebut.
Guru-guru takut untuk menghukum atau sekedar bertindak tegas kepada murid. Bagaimana tidak ? Tugas mereka adalah membimbing, membina dan mendidik para murid baik yang bersifat normatis maupun akademis. Tapi, jika mereka melakukan tugasnya dengan baik, mereka malah dipenjarakan. Ini konyol.
Saya katakan dengan tegas hari ini, undang-undang perlindungan terhadap anak memang perlu ada, mungkin wajib ada. Demikian pula dengan undang-undang mengenai perlindungan guru. Hal ini saya rasa perlu, agar meluruskan kembali tugas ataupun fungsi dari seorang guru.
Semangat, guru-guru Indonesia !






0 komentar:
Posting Komentar